Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Pengelolaan Sampah RT 57 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan

  • Ketua Pengabdian: Ir. Rahmat Aris Pratomo, S.T., M.T, M.Sc | Anggota: Dwiana Novianti Tufail, S.T., M.T., Kharisma Nurul H, Ivana Diva P, Juwita Wulan N, Nurdiana, Tyara Virnasari D, Della Candra P, Jenius Ph Sitanggang, Rifqi Dewanda
  • Tahun Pengabdian: 2024

Deskripsi

Institut Teknologi Kalimantan melalui Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan, mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat di RT 57 Kelurahan Graha indah Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Adapun Kelompok L2 KKN ITK yang diketuai oleh Kharisma Nurul Hasanah dan dibimbing oleh Ir. Rahmat Aris Pratomo, S.T., M.T, M.Sc (Perencanaan Wilayah dan Kota /JTSP) dan Dwiana Novianti Tufail, S.T., M.T. (Perencanaan Wilayah dan Kota /JTSP) mengambil topik kegiatan yang berjudul Peningkatan “Kesadaran Masyarakat Terhadap Pengelolaan Sampah RT 57 Kelurahan Graha Indah, Kota Balikpapan” . Kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah di RT 57 Kelurahan Graha Indah melalui program bank sampah dan pengelolaan pupuk kompos untuk mengurangi pengelolaan sampah rumah tangga dengan cara dibakar atau langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Kegiatan pengabdian masyarakat di kelurahan ini telah dipilih berdasarkan penyebaran kuesioner terkait pengelolaan sampah kepada Sebagian masyarakat RT 57 dan juga berdasarkan diskusi bersama Ketua RT dan dosen Pembimbing. Adapun hasil dan kegiatan yang telah dilakukan  selama kegiatan berlangsung yaitu sebagai berikut.

 

1. Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan suatu materi terkait cara mengelola sampah khususnya warga RT 57 kelurahan Graha Indah. Edukasi merupakan segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik secara individu maupun secara berkelompok dalam Masyarakat. Sehingga masyarakat maupun pribadi dapat melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan (Notoatmojo, 2003). Sosialisasi diartikan sebagai suatu proses belajar yang berinteraksi dengan orang lain terkait pembelajaran saat akan bertindak, berfikir, dan merasakan. Hal itu sangat penting untuk mencapai partisipasi sosial yang juga aktif. Sosialisasi merupakan salah satu proses yang mempelajari nilai, peran, norma serta seluruh persyaratan lain yang diperlukan untuk mengajak atau menciptakan partisipasi masyarakat yang efekti dalam berkehidupan sosial (Robert Lawang, dalam Universitas Pendidikan Indonesia). 

 

Kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah telah dilakukan kepada warga mitra RT 57 Graha Indah di mushola. Pada kegiatan ini pemateri melakukan presentasi materi mengenai pengelolaan tata cara sampah yang dijelaskan langsung oleh petugas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Balikpapan dan anggota KKN menyediakan Pre-test dan kuesioner yang akan dikerjakan oleh warga untuk mengukut pemahamanan warga. Setelah itu, diakhir kegiatan dilakukan dokumentasi dengan mitra dan kelompok KKN.  Kegiatan sosialisasi ini dihadirkan sekitar 24 Warga dan anggota KKN 7 orang yang hadir serta 1 orang izin.

 

Gambar 1. Sosialisasi Pengelolaan Sampah

 

2. Kegiatan Pembuatan Bank Sampah Sementara

Kegiatan pembuatan bank sampah telah dilakukan sekitar 4 hari dalam 2 minggu. Dalam kegiatan pembuatan bank sampah dilakukan di salah satu tempat warga mitra RT 57. Di akhir selesai pembuatan bank sampah anggota KKN melakukan dokumentasi dan anggota KKN seluruh nya membantu dalam pembuatan bank sampah hingga selesai.

 

Gambar 2. Pembuatan Bank Sampah Sementara

 

3. Kegiatan Pemilahan Sampah

Kegiatan selanjutnya yaitu pemilahan sampah yang dilakukan pada tanggal 31 Maret 2024 yang dihadiri sekitar 7 orang warga setempat dimana pemilahan sampah oleh warga ini tujuannya untuk di timbang kemudian disetorkan ke tempat bank sampah yang telah dibuat oleh mahasiswa kelompok KKN L2 sebagai salah satu program kerja di RT 57. Konsep pemilahan sampah yang telah diatur berdasarkan Undang Undang 1945 pasal 28 H ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang berhak hidup Sejahtera, lahir batin, bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang layak, baik, dan benar yang merupakan wujud dari pemenuhan lingkungan yang baik dan sehat berdasarkan peninjauan terhadap konsep pemilahan di Indonesia. Setelah konsep tersebut dikaji tentu selanjutnya ditinjau ditinjau berdasarkan penerapan konsep pemilahan sampah.

 

Dalam UU nomor tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pada pasal 22 juga disebutkan bahwa kegiatan penanganan sampah dapat dilakukan dengan pemilahan sampah dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan sifat sampah. Adapun dokumentasi dari kegiatan Pemilahan Sampah yang dilakukan di RT 57 Kelurahan Graha Indah dapat dilihat pada gambar sebagai berikut:

 

Gambar 3. Pemilahan Sampah Organik dan Penimbangan Sampah

 

4. Kegiatan Penyetoran Sampah ke Pengelola Bank Sampah Kota Hijau

Setelah kegiatan pemilahan dan penimbangan sampah selesai dilakukan, kemudian dilanjutkan kegiatan penyetoran sampah ke bank sampah kota hijau Balikpapan pada tanggal 21 April 2024, kegiatan ini dilakukan di bank sampah kota hijau yang dihadiri oleh 7 orang warga RT 57 yang ikut berpartisipasi dimana warga sangat antusias dalam proses kegiatan penjualan dan penimbangan sampah di bank sampah tujuannya sendiri untuk mengurangi permasalahan sampah dan menambah perekonomian warga di RT 57 tersebut. Berikut ini merupakan dokumentasi dari kegiatan penimbangan yang dilakukan di bank sampah Kota Hijau Balikpapan dapat dilihat pada gambar dibawah:

 

Gambar 4. Penyetoran Sampah ke Bank Sampah Kota Hijau Kota Balikpapan

 

5. Kegiatan Pembuatan Pupuk Kompos

Pembuatan pupuk kompos dilakukan pada tanggal 28 April 2024 di halaman salah satu rumah warga. Pembuatan pupuk kompos ini didampingi dan didemonstrasikan langsung oleh Bapak Abdul Rahman dari Bank Sampah Kota Hijau selaku ahli dalam bidang pembuatan pupuk kompos. Kegiatan yang dihadiri 19 orang ini disambut dengan antusias. Hal ini dibuktikan dengan keaktifan warga RT 57 dan kelompok KKN 2L yang ikut terjun dalam pembuatan pupuk kompos mengikuti arahan yang diberikan oleh Bapak Abdul Rahman. Sebelum dilakukannya proses fermentasi, sampah organik yang telah dikumpulkan tersebut dipotong dahulu menjadi kecil-kecil atau dicacah menggunakan pisau. Pencacahan ini dilakukan dengan tujuan untuk dapat memperbesar ukuran luas penampang dari sampah yang akan dilakukan fermentasi. Sehingga dengan luasnya penampang tersebut, maka akan lebih mudah saat proses fermentasi. Sehingga berdasarkan hasil penelitian oleh Eliza, kesimpulan yang diperoleh yaitu luas penampang sangat berpengaruh terhadap gas hasil proses elektrolisis (Eliza et al, 2021)

 

Melalui kegiatan pembuatan pupuk kompos ini, masyarakat RT 57 mengetahui bahwa mereka dapat mengurangi volume sampah organik dengan menjadikan sampah tersebut menjadi pupuk kompos. Kegiatan pembuatan pupuk kompos ini juga membuat sampah yang dihasilkan oleh warga RT 57 menjadi berkurang secara perlahan. Dokumentasi pada kegiatan ini dapat dilihat pada gambar berikut.

 

Gambar 5. Pembuatan Pupuk Kompos

 

Setelah program KKN telah selesaai dijalankan, maka dilanjutkan dengan Penutupan KKN yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2024 di salah satu rumah warga di RT 57, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Penutupan kegiatan KKN ini dilaksanakan dengan lancar dari awal hingga akhir kegiatan penutupan yang dihadiri oleh dosen pembimbing KKN L2 dan 20 orang warga RT 57 Kelurahan Graha Indah. Setelah Acara penutupan selesai Kelompok KKN L2 melakukan take video untuk video after movie yang akan di upload di media social Kelompok KKN L2 Graha Indah. Adapun dokumentasi kegiatan penutupan KKN L2 dapat dilihat pada gambar sebagai berikut:

 

Gambar 6. Pembuatan Pupuk Kompos


Manfaat

1. Kuliah Kerja Nyata yang dilakukan di RT 57 Kelurahan Graha indah Balikpapan Utara memiliki tujuan untuk mengurangi sampah plastik yang ada di sekitar RT 57 dengan cara memanfaatkan sampah plastik tersebut sebagai pupuk kompos dan dijual ke pengepul sampah.

2. Menyediakan bank sampah untuk daerah RT 57 sehingga memudahkan dalam pemilahan sampah untuk dijual ke pengepul sampah.

3. Memberikan sosialisasi kepada warga bagaimana mengolah kompos yang benar.

4. Memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pentingnya kesadaran dalam pengelolaan sampah.

5. Membantu masyarakat dalam mengurangi volume persampahan dengan mendaur ulang sampah.
 

AGENDA

12

Mar

Workshop Pembuatan Video Aftermovie KKN ITK
09.00 WITA s/d 12.00 WITA
Zoom Meeting : https://s.itk.ac.id/video_aftermovie

16

Feb

Scholarship Info Session : AUSTRALIA AWARDS
10.00 - 12.00 WITA
Zoom Cloud Meeting (https://s.itk.ac.id/zoom_aas)

11

Feb

Diseminasi Inovasi Edisi #1
13.30 WITA - Selesai
Via zoom meeting dan Youtube Institut Teknologi Kalimantan
Lihat Selengkapnya