Pengembangan Sistem Informasi Pusat Layanan Hukum Sebagai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ITK

  • Fokus Riset: Smart City

  • Ketua Peneliti: Dwi Nur Amalia., S.Kom., M.Kom
  • Tahun Penelitian: 2025

Deskripsi

Analisa Kebutuhan Sistem

Pada tahap analisis kebutuhan sistem, dilakukan wawancara dan diskusi dengan pihak terkait yang dalam hal ini adalah PLH ITK. Diskusi ini bertujuan untuk memahami proses pelayanan hukum pada pusat layanan hukum Institut Teknologi Kalimantan serta mengidentifikasi kebutuhan fungsional yang diharapkan dalam pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Hukum pada Pusat Layanan Hukum Institut Teknologi Kalimantan. Berikut merupakan beberapa pertanyaan yang diajukan selama wawancara dilakukan.

 

Perencanaan

 

Pada tahap perencanaan, dilakukan pengaturan menyeluruh untuk menentukan fungsionalitas sistem berdasarkan user stories yang telah diidentifikasi pada tahap analisis kebutuhan sistem. Tahap ini pada tahap ini dibuat kebutuhan pengembangan sistem yang berisi daftar fitur, role, dan daftar tugas yang bisa dilakukan dalam bentuk user stories sesuai dengan kebutuhan pengembangan sistem pada ITK. Berikut ini adalah gambaran umum dari daftar role dan tugas yang ada pada sistem

Inisiasi Iterasi

Tahap inisiasi iterasi merupakan awal dari serangkaian iterasi dalam pengembangan Sistem Informasi layanan hukum. Metode iterasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengerjaan dan menunjukkan kemajuan pengembangan sistem secara bertahap. Pada tahap ini, setiap langkah pengembangan sistem dipecah menjadi unit-unit yang lebih kecil, dengan fokus utama pada pemilihan tugas-tugas inti berdasarkan dokumen user stories beserta nilai stories point-nya.

 

Desain

Pada tahap ini, dilakukan perancangan sistem yang akan dibangun, yaitu dengan membuat desain database berupa class diagram untuk menggambarkan hubungan antara objek-objek data yang saling berelasi dalam sistem yang akan dibangun.

 

 

Implementasi

Tahap implementasi bertujuan untuk mengembangkan sistem melalui beberapa langkah, termasuk pengkodean menggunakan bahasa pemrograman PHP dan framework Laravel, serta database MySQL.

 

Pengujian Sistem

Tahap pengujian sistem dilakukan dengan melakukan pengujian fungsionalitas sistem menggunakan metode Black Box Testing. Adapun cara untuk melakukan pengujian yaitu menjalankan program dan mengamati hasil dari program yang telah dijalankan apakah hasil tersebut telah sesuai atau tidak seperti yang diharapkan. Proses pengujian ini dilakukan dengan pihak PLHi yang melakukan pengecekan kepada seluruh fitur yang ada pada seluruh iterasi. Hasil dari pengujian ini dapat dirangkum pada tabel dibawah

Tabel 1.3. Hasil Pengujian


Retrospektif

Tahap retrospektif merupakan langkah akhir dalam metodologi Personal Extreme Programming. Pada tahap ini, diambil keputusan akhir terkait kesiapan sistem yang telah dikembangkan. Fokus utama pada tahap ini adalah untuk menilai apakah sistem tersebut siap diterapkan. Apabila sistem dinilai belum siap, maka proses pengembangan akan kembali ke tahap inisialisasi iterasi hingga sistem memenuhi semua kebutuhan pemangku kepentingan yang dalam hal ini adalah PLH. Tahap ini dianggap selesai ketika seluruh kebutuhan yang tercantum dalam user stories telah terpenuhi dan sudah berhasil melalui tahapan pengujian sistem.

 

Anggota :

1. Farida Nur Hidayah, S.H., M.H 
2. Vika Fitratunnany Insanittaqwa, S.Kom., M.Kom

 


Manfaat

1.Menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses – Sistem JDIH menyediakan database terpusat untuk semua peraturan internal ITK, SK Rektor, kebijakan akademik, dan dokumen hukum lainnya yang dapat diakses kapan saja oleh civitas academica dan publik secara cepat dan akurat.
2.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola institusi – Memberikan akses terbuka terhadap regulasi kampus sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, sehingga memperkuat kepercayaan publik dan mendukung good governance di lingkungan ITK.
3.Mendukung proses pengambilan keputusan dan perencanaan hukum yang lebih cepat – Pimpinan dan unit kerja dapat mengakses referensi hukum secara real-time untuk penyusunan kebijakan, pengajuan peraturan baru, dan penyelesaian kasus administratif tanpa mencari dokumen fisik yang memakan waktu.
4.Efisiensi layanan konsultasi dan bantuan hukum internal – Sistem memudahkan pengelolaan kasus hukum, penjadwalan konsultasi dengan tim hukum, dan pelacakan status penanganan masalah hukum bagi dosen, tendik, dan mahasiswa secara terstruktur dan terintegrasi.
5.Meningkatkan literasi hukum civitas academica dan kontribusi pada pembangunan hukum nasional – Platform digital ini menjadi sarana edukasi hukum bagi mahasiswa dan dosen, serta menambah khazanah dokumen hukum perguruan tinggi yang bermanfaat bagi publik dan lembaga pendidikan lain.

AGENDA

12

Mar

Workshop Pembuatan Video Aftermovie KKN ITK
09.00 WITA s/d 12.00 WITA
Zoom Meeting : https://s.itk.ac.id/video_aftermovie

16

Feb

Scholarship Info Session : AUSTRALIA AWARDS
10.00 - 12.00 WITA
Zoom Cloud Meeting (https://s.itk.ac.id/zoom_aas)

11

Feb

Diseminasi Inovasi Edisi #1
13.30 WITA - Selesai
Via zoom meeting dan Youtube Institut Teknologi Kalimantan
Lihat Selengkapnya