Seluruh Instansi milik negara pasti memiliki asset yang biasa disebut Barang Milik Negara. Bertambahnya asset yang terus menerus terjadi, memberikan dampak penumpukan Barang Milik Negara yang sudah tidak layak digunakan kembali. Upaya yang dibutuhkan agar pemanfaatan dan pengendalian aset BMN dapat lebih maksimal, dengan melakukan penghapusan BMN. Hingga saat ini, Institut Teknologi Kalimantan belum pernah melakukan penghapusan BMN dan belum memiliki aturan mengenai penghapusan BMN berupa SOP.
Setelah berdiskusi bersama salah satu staff dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) diperoleh hasil yaitu, Prosedur penghapusan atau pemindahtanganan BMN dalam lingkungan kementerian, dapat dilakukan di KPKNL jika harga aset atau barang lebih dari 100 Juta. KPKNL akan melelang Aset BMN yang sudah melewati tahapan sebelumnya, yaitu tahapan – tahapan yang telah selesai dari pihak eselon 1 atau dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Jika penghapusan BMN yang diajukan senilai kurang dari 100 juta, maka penghapusan atau pemindahtanganan dapat diselesaikan langsung pada pihak Eselon 1 (Kementerian Pendidikan Kebudaayaan, Riset dan Teknologi).
Hasil dari penelitian ini dapat menjadi acuan untuk penelitian lanjutan dengan mempertimbangkan kembali kondisi existing serta perubahan peraturan yang mungkin dapat terjadi seiring dengan pergantian dan perubahan yang terjadi.
1. Artikel ini dapat dijadikan sebagai referensi dalam menyesuaikan proses bisnis dan SOP dalam penghapusan aset pada instansi/unit kerja pembaca.
2. Artikel ini dapat dijadikan sebagai referensi penelitian lanjutan bagi peneliti yang ingin meneliti tentang evaluasi standar operasional prosedur penghapusan aset.