Balikpapan – Saat ini, halal bukan hanya mencerminkan sebagai kewajiban untuk menjalankan syariat agama, namun juga telah menjadi standar yang wajib ada pada produk barang dan jasa. Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 3 Tahun 2022 maka seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sebagai bentuk dukungan pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia, Institut Teknologi Kalimantan juga turut serta berperan aktif dalam kajian halal. Dimotori ide dari Rektor ITK Prof. Dr.rer.nat. Agus Rubiyanto, M.Eng.Sc, ITK berinisiasi utnuk mengembangkan kajian halal dengan membentuk pusat kajian halal.
Persiapan pembentukan ini dimulai dengan penunjukan Fadeli Muhammad Habibie, STP., MP., M.Sc sebagai Kepala Pusat Kajian (Puskaji) Halal dan membentuk tim inisiasi pendirian Halal Center Institut Teknologi Kalimantan. Meskipun belum diluncurkan secara resmi, Puskaji Halal telah bergerak dengan beberapa agenda kegiatan sepeti diskusi dengan pusat halal yang telah lama berdiri dan webinar yang bertujuan untuk merancang roadmap Puskaji Halal di ITK.
Fadeli yang juga Dosen Teknologi Pangan menjelaskan, bahwa agenda yang dilakukan ditujukan untuk meminta masukan sekaligus melihat potensi pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat bagi civitas akademika ITK terkait kajian halal yang belakangan ini mulai menjadi tren akibat perilaku masyarakat yang mulai menerapkan “Halal Lifestyle”.
Pengembangan Kajian Halal di ITK
Sebagai tahap awal untuk mengembangkan kajian halal di ITK, maka dirancang roadmap kajian halal sebagai salah satu dari 5 roadmap pusat penelitian untuk mewadahi akademika ITK dalam melakukan riset halal.
“Roadmap Puskaji Halal yang dirancang menyesuaikan dengan Jurusan dan Program Studi yang ada di ITK. Roadmap tersebut juga dapat dikembangkan menyesuaikan dengan kondisi dan tren yang terus berkembang”, jelas Fadeli.
Dengan adanya roadmap yang baru dirancang ini, diharapkan judul-judul penelitian dan pengabdian masyarakat terkait halal oleh akademika ITK dapat diakomodir dan terus bertambah.
LPPM - Institut Teknologi Kalimantan
Manfaat penelitian ini berguna untuk memberikan informasi sudah adanya roadmap Pusat Kajian Halal di ITK. Dengan adanya roadmap tersebut, civitas akademika ITK dapat berkontribusi baik penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang halal yang sesuai dengan rumpun keilmuannya