Balikpapan - Pada tanggal 23 Agustus 2024, Institut Teknologi Kalimantan (ITK) melalui Tim Penelitian Pusat Riset Halal Center ITK mengadakan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas kebijakan sertifikasi halal 2024. Pemerintah telah menetapkan aturan Wajib Halal (WHO) yang mulai diberlakukan pada Oktober 2024. Namun, menurut penuturan Masrivani, S.Ag., M.H. dari Kementerian Agama Kota Balikpapan, implementasi aturan ini akan diundur hingga 2026. Pada tahun tersebut, seluruh produk makanan dan minuman diwajibkan sudah memiliki sertifikat halal.
Manajemen Mall Plaza Balikpapan, yang diwakili oleh Aries Adriyanto (General Manager), menyambut positif kebijakan ini. Aries mengungkapkan bahwa 48% tenant di Mall Plaza Balikpapan merupakan tenant makanan dan minuman (FnB). Sebagai bentuk dukungan, pihaknya telah mengedarkan surat kepada seluruh tenant agar segera mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Narasumber yang hadir dalam FGD ini meliputi:
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ITK dan dihadiri oleh:
Fadeli Muhammad Habibie, S.T.P., M.P., M.Sc. (Kepala Pusat Halal Center ITK).
Tim Peneliti Halal ITK:
Agung Prabowo, S.E., M.M.
Muhammad Azka, S.Si., M.Sc.
Abdul Mujib Syadzali, S.Pd.I., M.A.Pd.
Di penghujung acara, para tenant yang hadir mendapatkan pendampingan dari Bu Legiyem dan Tim Pendamping Halal ITK untuk mempraktikkan proses dan alur pendaftaran sertifikasi halal secara mudah dan benar. Tenant yang ikut serta antara lain: JJ Steak, RC Boy, Crepe Signature, Pentol Patria, dan Kapurung 88.
LPPM - Institut Teknologi Kalimantan
Penelitian ini membantu tenant-tenant di mall memahami pentingnya sertifikasi halal, sehingga dapat memperluas jangkauan dan daya tarik produk mereka kepada konsumen Muslim.