Perencanaan Pemanfaatan Hutan Lindung Meranti Sebagai Kawasan Wisata Berbasis Alam

  • 28 November 2022
  • Admin

Penelitian - Kawasan Hutan Meranti ini berlokasi di KM. 15 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dengan luasan kawasan pada area daratan sekitar 17 Ha dan area perairan yang mengelilingi seluas 50 Ha. Adapun kawasan hutan meranti ini berbatasan langsung dengan rawa atau perairan pada sebelah selatan dan timur, serta berbatasan dengan permukiman dan hutan lindung pada sebelah utara dan barat. berikut ini merupakan peta batas wilayah studi pada kawasan hutan meranti.

 

Peta Batas Administrasi Wilayah Studi

 

Pada awalnya sekitar tahun 1965, kawasan hutan meranti ini termasuk dalam kawasan hutan atau perkebunan rakyat sesuai mandat walikota Balikpapan yang diperuntukan bagi masyarakat transmigrasi yang bertempat di kawasan ini, yang selanjutnya dilakukan reboisasi penanaman meranti oleh masyarakat sekitar pada tahun 2004 dan ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung namun masih dapat diperbolehkan dan dimanfaatkan untuk dikelola masyarakat. Adapun pada tahun 2018, kawasan hutan meranti ini dilimpahkan ke Dinas Kehutanan Kota Balikpapan. Dengan dilimpahkannya kawasan hutan ini, pemanfaatan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar cukup sulit dan terbatas. Sehingga pada tahun 2020, salah satu masyarakat Kampung Banyumas ini mengajukan HKm (Hutan Kemasyarakatan) dan disetujui pada tahun 2021, serta pada tahun ini juga dibentuk Pokdarwis sebagai pengelola kawasan wisata pada hutan lindung ini. Serta pada tahun 2022 tepatnya pada tanggal 12 Maret, kawasan hutan meranti ini dibuka dan diresmikan sebagai kawasan wisata alam hutan meranti.

 

 

Penelitian ini diawali dengan  menilai kesesuaian peruntukkan kawasan. Evaluasi kesesuaian peruntukan ini dilakukan dengan menggunakan analisis komparatif atau membandingkan beberapa dokumen kebijakan yang terkait dengan kondisi eksisting yang ada pada lokasi wilayah perencanaan yaitu kawasan Hutan Meranti KM. 15. Kawasan Hutan Meranti saat ini belum memiliki dokumen perencanaan resmi, sehingga tidak banyak kegiatan yang ada atau dikembangkan. Kegiatan yang sudah ada hanya berupa wisata camping, dimana lembaga pengelola Hutan Meranti menyediakan penyewaan tenda dan hammock. Oleh karena itu, berikut ini merupakan beberapa dokumen kebijakan yang terkait dalam pemanfaatan hutan lindung sebagai kawasan wisata yang meliputi:

a. Renstra Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020 - 2024

b. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2012-2032

c. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.13 Tahun 2020 tentang Pengembangan Sarana dan Prasarana Wisata Alam Dalam Kawasan Hutan

d. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22 Tahun 2012 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Hutan Lindung

e. Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

 

Setelah melakukan kajian kesesuaian dan peruntukkan, maka kemudian dilakukan analisis jenis aktivitas yang dapat diimplementasikan pada lokasi studi. Jenis aktivitas pemanfaatan hutan lindung sebagai kawasan wisata alam dapat berupa usaha pariwisata yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Berikut beberapa prinsip dan jenis aktivitas yang direncanakan pada lokasi studi :

a. Prinsip Konservasi : usaha kawasan pariwisata, wisata tirta, fasilitas pendukung pariwisata

b. Prinsip Edukasi dan rekreasi : usaha daya tarik pariwisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.

c. Prinsip Ekonomi : jasa informasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa pramuwisata, jasa makanan dan minuman, jasa cinderamata, dan jasa akomodasi.

d. Prinsip Kendali : fasilitas mitigasi bencana

e. Prinsip partisipasi msayarakat : segala bentuk prinsip dan kegiatan jasa yang telah disebutkan harus  melibatkan partisipasi masyarakat lokal.

 

Pada setiap kegiatan jasa yang ditawarkan kemudian dijelaskan lebih lanjut mengenai standarisasi pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Perencanaan ini kemudian terbagi kedalam 3  periode wakt, yaitu perencanaan jangka pendek (1-2 tahun), perencanaan jangka menengah (3-5 tahun), dan perencanaan jangka panjang (lebih dari 5 tahun). Setelah menentukan prinsip dan jenis kegiatan yang dilengkapi dengan standarisasi pembangunan, selanjutnya kajian ini diakhiri dengan memberikan rekomendasi perencanaan konsep pembangunan dengan memadupadankan antara kondisi eksiting, hasil penelitian, dan best practice lokasi wisata alam sejenis yang berada di Indonesia.

 

 

LPPM - Institut Teknologi Kalimantan

AGENDA

12

Mar

Workshop Pembuatan Video Aftermovie KKN ITK
09.00 WITA s/d 12.00 WITA
Zoom Meeting : https://s.itk.ac.id/video_aftermovie

16

Feb

Scholarship Info Session : AUSTRALIA AWARDS
10.00 - 12.00 WITA
Zoom Cloud Meeting (https://s.itk.ac.id/zoom_aas)

11

Feb

Diseminasi Inovasi Edisi #1
13.30 WITA - Selesai
Via zoom meeting dan Youtube Institut Teknologi Kalimantan
Lihat Selengkapnya