Penelitian - Laboratorium Terpadu Institut Teknologi Kalimantan (ITK) merupakan salah satu gedung yang dibangun dan diresmikan pada 7 April 2021 yang bertujuan sebagai pusat penelitian seluruh elemen masyarakat(1). Gedung tersebut menjadi laboratorium multidisiplin, workshop/ bengkel kerja, ruang pertemuan, ruang kelas, dan ruang kantor. Lab Terpadu ITK digunakan oleh praktikan sebagai pengujian bahan penelitian atau membuat suatu alat baru yang memudahkan kerja dari tujuan penelitian tersebut. salah satu aktiviatas tersebut dilakukan di workshop/bengkel.
Aktivitas perkerjaan dalam bengkel menghasilkan frekuensi bunyi yang mengganggu bagi mahasiswa yang melakukan kegiatan disekitarnya. Bunyi tersebut apabila intensitasnya terlalu tinggi akan menimbulkan gangguan terhadap pengguna alat maupun orang disekitarnya, terutama apabila suara itu berada dibatas kebisingan yang dianjurkan. Lingkungan kerja yang bising merupakan ancaman yang dapat menurunkan kualitas pendengaran dan produktivitas mahasiswa pada area kerja Laboratorium ITK. Berdasarkan identifikasi bahaya dan risiko yang dilakukan oleh penulis, ruang workshop C-Manufaktur merupakan salah satu ruangan yang memiliki bahaya bising yang dihasilkan oleh mesin. Adapun alat-alat tersebut adalah mesin CNC, mesin Gerinda, dan mesin bubut.
Proses pengukuran menggunakan SNI 7231:2009 tentang Metoda Pengukuran Intensitas Kebisingan di Tempat Kerja. dengan menggunakan alat ukur yang terkalibrasi (Sound Level Meter). Pengukuran menggunakan beberapa jarak ukur disesuaikan dengan intensitas kebisingannya dan mempertimbangkan bahaya fisik lainnya. Adapun hasil pengukuran yang peneliti lakukan adalah sebagai berikut:
Pada diagram diatas mesin plasma menghasilkan intensitas suara dengan jarak ukur 2meter yaitu 97,2 dB dan makin berkurang tingkat kebisingannya dipengaruhi jarak. Mesin Gerinda duduk memiliki intesitas suara 84.4 dB yang terus berkurang apabila makin jauh dari alat tersebut. Dan yang terakhir adalah pada mesin bubut intensitas suara adalah 78.8 dB. Dari hasil tersebut dapat dianalisa dengan mengikuti aturan Permenaker No.5 tahun 2018, bahwa untuk bekerja menggunakan mesin Cutting plasma direkomendasikan waktu paparan perharinya hanya sekitar 30 menit perhari. Untuk menggunakan mesin mesin gerinda duduk dan mesin bubut, waktu paparan perharinya 8 jam. Dapat disimpulkan bahwa untuk pekerjaan dengan mesin cutting plasma perlunya pengendalian.
LPPM - Institut Teknologi Kalimantan