Penelitian - Emergency Response Plan merupakan rancangan yang dibuat untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan ketika bahaya terjadi disuatu gedung. Menurut Keputusan KEMENAKER RI No 186 Tahun 1999, pengurus atau pimpinan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan jika terjadi kebakaran serta berdasarkan KepmenPU RI no 20/PRT/M tahun 2009 bahwa Manajemen Pengamanan Kebakaran (MPK) bangunan Gedung adalah bagian dari manajemen bangunan untuk mengupayakan kesiapan pengelola, Penghuni dan regu pemadam kebakaran terhadap kegiatan pemadaman yang terjadi pada suatu bangunan gedung.
Salah Satu bentuk Upaya tersebut di laksanakan kegiatan pelatihan dengan melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah kota Balikpapan sebagai pemateri, tidak hanya itu upaya untuk melengkapi kekurangan sarana prasarana terkait dengan manajemen keselamatan ditambahkan rambu rambu, jalur Evakuasi, Denah/Peta Gedung, Struktur organisasi tanggap bencana dan alat pemadam api ringan.
Bangunan Laboratorium terpadu ITK pada lantai 1 terdiri dari 10 ruangan dengan fungsi yang berbeda-beda. Pada tahun 2022 aktifitas pengguna di lantai 1 sebanyak 64,27% dari total aktifitas pekerjaan di Laboratorium Terpadu ITK. Untuk selanjutnya adalah pada lantai 2 terdiri dari 9 ruangan, sedangkan aktifitas pengguna di lantai 2 sebanyak 16,29% dari total aktifitas pekerjaan di Laboratorium Terpadu ITK dan di lantai 3 sebanyak 19,7% dari total aktifitas pekerjaan di Laboratorium Terpadu ITK. Aktifitas terbanyak pada ruangan Laboratorium Komputer C dengan 32 pengguna. Gedung bertingkat diwajibkan melaksanakan identifikasi bahaya dan penilaian risiko yang proaktif dan berkelanjutan. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko merupakan salah satu tahap perencanaan dalam system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang diwajibkan dalam standard ISO 45001:2018 maupun standard PP No. 50 tahun 2012 terkait SMK3.
Jumlah Permintaan Peminjaman Ruangan
Dengan tingginya intensitas penggunaan Gedung laboratorium terpadu ITK tersebut perlurnya mempersiapkan kemungkinan hal yang buruk untuk menjaga keselamatan pengguna dan peralatan laboratorium. Tingkat Kerawanan kebakaran dapat diprediksi berdasarkan jumlah intensitas dan fungsi ruang berdasarkan lantai kerja. Pada lantai 3 tingkat kerawanan kebakaran cenderung lebih rendah dikarenakan fungsi lantai 3 di laboratorium dipakai untuk kegiatan auditorium dan lab komputer. Kemungkinan terjadi hanya konsleting listrik saja. Kemudia di lantai 2 gedung laboratorium tingkat kerawanannya lebih besar dibandingkan lantai 3, fungsional ruang dipergunakan untuk kegiatan administrasi ruang laboran dan kantor LPPM, disisi lain ada beberapa lab kimia yang hal ini jika terjadi kebakaran lebih cepat menyebar karena terdapat bahan kimia dan kertas kertas administrasi. Kemudian untuk lantai 1 tingkat kerawanan kebakaran cukup tinggi. Kegiatan dan Fungsi Ruang hamper semua dipergunakan untuk pekerjaan Panas, Misalkan praktikum las, Lab uji Kimia, uji Tarik, Gudang bahan, Laser Cutter CNC, Penggunaan Gerinda potong dll.
. Pelatihan Pemadam Kebakaran bagi Karyawan yang bekerja di Laboratorium
Hasil dari identifikasi bahaya dalam penilian risiko penanggung jawab gedung wajib memilih sistem proteksi kebakaran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti seberapa parah kebakaran akan terjadi dilihat dari barang didalamnya, luas area ruangan, dan jarak petugas pemadam kebakaran terdekat. Untuk memastikan sistem proteksi kebakaran selalu dalam keadaan baik sesuai fungsinya maka perlu dilakukan pemeriksaan uji instalasi proteksi kebakaran pada ahlinya, supaya keamanan dan hasil lebih terjamin.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hasil yang dapat dimanfaatkan oleh steakholder untuk menyempurnakan serta dapat dijadikan kebijakan dalam Menyusun Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) di laboratorium terpadu ITK atau Gedung Gedung di kawasan Institut Teknologi Kalimantan.
LPPM - Institut Teknologi Kalimantan